Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong platform Binomo, Indra Kenz untuk kesekian kalinya.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik membongkar deposit box milik Indra Kenz di salah satu bank swasta.

“Tanggal 27 Mei atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik, maka pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA,” kata Ahmad, Senin (30/5).

Saat dilakukan pemeriksaan isi deposit box, penyidik menemukan ada dua sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, serta sebuah flash disk.

“Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA, setelah dilakukan pembongkaran maka ada 2 yang diamankan. Yang pertama ada sertifikat, sertifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK, kemudian juga ada flash disk,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut dua sertifikat tanah dan flash disk tersebut telah disita polisi. Barang bukti itu akan digabung dan disatukan dengan barang bukti lain di kasus Binomo.

“Setelah itu dijadikan barang bukti, 2 sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti,” tuturnya.

Ahmad mengaku belum mengetahui soal upaya penyembunyian deposit box tersebut. Dia menyebut Indra Kenz baru memberi tahu penyidik keberadaan deposit box itu dan beralasan kuncinya tidak ditemukan.