JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya akan melakukan pembahasan bersama instansi terkait untuk membahas kemungkinan taksi online bisa melintas di kawasan yang diterapkan aturan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, untuk pembahasannya, akan dilakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan ciri khusus taksi online dengan salah satu caranya mengenai pemberian stiker khusus yang akan ditempel pada taksi online untuk membedakannya dengan kendaraan lain.
“Dalam waktu dekat bisa kami undang untuk rapat. Cuma begini, kalau taksi online mau diberi stiker biar bisa dibedakan, pertanyaannya stiker ini siapa yang mengeluarkan? Kalau bisa dijual bebas semua pasti pasang stiker,” kata Sambodo, Sabtu (28/5).
Meskipun begitu, sampai dengan saat ini Sambodo menegaskan bahwa taksi online yang masih berplat hitam akan tetap terkena tilang jika melanggar ganjil genap di 26 kawasan menyusul belum terbentuknya aturan tersebut.
“Iya (tetap kena tilang ganjil genap),” tegasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan ganjil genap (gage) yang semula hanya berlaku di 13 titik, kemudian menjadi 26 kawasan di Jakarta.
Adapun 26 kawasan yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap (gage) ini antara lain:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen