JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyayangkan gaya komunikasi Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto yang mempersilakan masyarakat memburu buronan Harun Masiku dengan biaya sendiri.
Menurutnya, narasi yang dilontarkan petinggi KPK itu tidak tepat, bahkan malah cenderung menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu tak becus menangkap target operasi mereka.
“Apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan persnya yang diterima Holopis, Jumat (27/5).
Oleh karena itu, ia menilai bahwa saat ini sudah saatnya institusi penegak hukum lain baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan Agung bisa ikut membantu menyeret Harun Masiku.
“Ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyarankan juga kepada KPK agar mengakui secara terbuka bahwa mereka tidak becus menangkap Harun Masiku, sekaligus meminta secara terang-terangan kepda institusi keamanan lainnya untuk membantu melakukan pencarian dan penangkapan.
“Kalau memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri,” tegasnya.
Desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK juga telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
Wahyu pun saat ini telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar.