Berita Holopis JAKARTA, HOLOPIS.COM Setidaknya 11 orang karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap aparat kepolisian lantaran mengancam akan menyebar data pribadi nasabah saat menagih pinjaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa belasan karyawan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Dalam kesempatan yang sama, Zulpan menyampaikan seluruh tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, serta Jakarta Selatan.

Ia mengungkapkan, para tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka NIS, IS, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.

Sementara tersangka DRS bertugas sebagai leader, sedangkan tersangka berinisial S berperan sebagai seorang manajer.

“Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah yang melakukan pinjaman online, dalam penagihan para tersangka menggunakan kata ancaman akan disebarkan data nasabah ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut terkait data diri tersebar ke orang lain,” tutur Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya yakni 16 unit handphone, enam unit handphone, empat buat kartu ATM, hingga empat buah simcard.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE.

“Dipidana dengan pidana penjara paling 10 tahun dan atau pidana denda paling Rp10 miliar,” ucap Zulpan.