JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyatakan, pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) adalah praktik yang sama sekali tidak mempertimbangkan perasaan rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh.

“Ini cara licik dan tidak punya hati. Bahkan kami menduga, revisi tersebut memiliki niat jahat,” kata Riden dalam siaran persnya yang diterima Holopis, Rabu (25/5).

Dugaan Riden bahwa revisi UU PPP memiliki “niat jahat” didasari, bahwa revisi tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan kembali omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi sebagai regulasi yang cacat formil.

“Kan awalnya MK dalam putusannya mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Jika memang DPR dan pemerintah ingin melakukan perbaikan atas putusan majelis hakim MK, maka langkah yang diambil adalah melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang yang bermasalah, bukannya melakukan revisi UU lain hanya untuk mengakomodir kepentingan revisi UU Cipta Kerja secara sepihak.

“Bukannya melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, justru yang dilakukan adalah mengakali UU PPP dengan maksud untuk mengadopsi sistem omnibus law agar UU Cipta Kerja memiliki legalitas hukum,” lanjutnya.

Padahal, kata Riden, UU Cipta Kerja ditolak oleh kaum buruh dan berbagai elemen masyarakat yang lain. Bahkan sudah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi mereka memaksakan kehendak untuk tetap mempertahankan keberadaan UU Cipta Kerja dengan cara merevisi UU PPP.

“Ini benar-benar licik dan tidak punya hati terhadap aspirasi rakyat kecil,” tegasnya.

Itulah sebabnya, Riden menduga bahwa revisi UU PPP memiliki niat jahat dan cara licik untuk mengakali omnibus law.

“FSPMI sebagai bagian dari KSPI dan Partai Buruh, bersama-sama elemen yang lain akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah untuk mendesak agar revisi UU PPP dibatalkan,” tegas Riden Hatam Aziz.

“Selain itu, kami juga menolak pembahasan kembali omnibus law UU Cipta Kerja,” pungkasnya.