JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa kebijakan 25 ruas jalan dengan sistem ganjil genap (gage) akan mulau berlaku 6 Juni 2022 mendatang.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (25/5).
Dijelaskan Syafrin, bahwa untuk saat ini sistem ganjil genap sudah ada di 13 ruas jalan. Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah lagi 12 ruas jalan, sehingga total akan ada 25 ruas jalan yang belaku sistem ganjil genap.
“Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi dan akan ditingkatkan ke 25 ruas jalan,” ujarnya.
Kebijakan untuk memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut diutarakan pasca Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta stakeholder terkait lainnya. Syafrin mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi penerapan ganjil genap selama beberapa hari ke depan, atau setidaknya sampai tanggal 5 Juni 2022.
Diketahui, pemberlakuan sistem ganjil genap merupakan rekayasa dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menekan volume kendaraan. Dan berhubung tingkat volume kendaraan yang ada di jalanan DKI Jakarta, maka kebijakan untuk memperluas ruas sistem ganjil genap dianggap perlu.
“Volume lalin makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen. Jadi ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta,” jelasnya.
Berikut daftar lokasi ganjil-genap di 13 titik Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawai dari Simpang – Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Gunung Sahari
25 Titik Ganjil Genap yang Sedang Dikaji
Berikut rincian 25 titik ganjil genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.