Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamCatat! Berikut 25 Jalur Ganjil Genap Siap Berlaku 6 Juni

Catat! Berikut 25 Jalur Ganjil Genap Siap Berlaku 6 Juni

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa kebijakan 25 ruas jalan dengan sistem ganjil genap (gage) akan mulau berlaku 6 Juni 2022 mendatang.

“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (25/5).

Dijelaskan Syafrin, bahwa untuk saat ini sistem ganjil genap sudah ada di 13 ruas jalan. Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah lagi 12 ruas jalan, sehingga total akan ada 25 ruas jalan yang belaku sistem ganjil genap.

“Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi dan akan ditingkatkan ke 25 ruas jalan,” ujarnya.

Kebijakan untuk memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut diutarakan pasca Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta stakeholder terkait lainnya. Syafrin mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi penerapan ganjil genap selama beberapa hari ke depan, atau setidaknya sampai tanggal 5 Juni 2022.

Diketahui, pemberlakuan sistem ganjil genap merupakan rekayasa dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menekan volume kendaraan. Dan berhubung tingkat volume kendaraan yang ada di jalanan DKI Jakarta, maka kebijakan untuk memperluas ruas sistem ganjil genap dianggap perlu.

“Volume lalin makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen. Jadi ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Berikut daftar lokasi ganjil-genap di 13 titik Jakarta:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawai dari Simpang – Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Pandjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani
  13. Jalan Gunung Sahari
    25 Titik Ganjil Genap yang Sedang Dikaji

Berikut rincian 25 titik ganjil genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral