Senin, 13 Januari 2025

Fix Jadi “Menteri Segala Urusan”, Luhut Diminta Jokowi Urus Minyak Goreng

11. Tugas Turunkan Kasus Corona di 8 Provinsi
Pada pertengahan September 2020, Luhut ditunjuk menjadi komando penanganan Corona di delapan provinsi. Kala itu, Presiden Jokowi memerintahkan Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo untuk berfokus menangani Corona di 8 provinsi.

“Presiden meminta dalam dua minggu ini dikoordinasikan dan dikonsentrasi lebih khusus di 8 wilayah yang terdampak lebih besar kenaikannya. Dan menugaskan wakil ketua komite Pak Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Satgas COVID untuk memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi,” kata Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, Senin (14/9/2020) silam.

12. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Presiden Jokowi pada 22 Juni 2021 menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Tak lupa, Jokowi juga menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Pengarah.

13. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Dalam Perpres tersebut, Jokowi menugaskan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021.

Di Tim ini, Luhut didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.

14. Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Jabatan baru Luhut ini tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021.

15. Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara Presidensi G20 Indonesia
Luhut juga menjabat posisi penting di panitia presidensi G20 Indonesia. Luhut ditunjuk menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2021.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral