JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan Surat Telegram yang ditujukan ke jajarannya untuk memastikan kelancaran distribusi minyak goreng di masyarakat.
Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri itu berisi beberapa poin yang ditujukan kepada jajaran anggota Polri.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (20/5).
Gatot mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, sesuai juga dengan Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.
“Selanjutnya, sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). dan Used Cooking Oil (UCO),” tuturnya.
“Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang penugasan dalam satgas pangan,” sambung Gatot.
Gatot mengatakan, keputusan ini juga didasari hasil rapat koordinasi terkait minyak goreng curah dengan pelaku usaha pada 16 Mei 2022. Dalam TR ini, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan.
-
Melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
-
Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.
-
Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.
-
Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran.