JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aturan baru bagi penumpang kereta api, mulai diterapkan PT KAI mulai 18 Mei 2022. Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat naik kereta api terbaru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan.
Yakni SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalayan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat terbaru bagi penumpang kereta api jaral jauh, yakni bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak lagi wajib menunjukkan tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada clock process boarding.
Berikut syarat naik kereta api terbaru lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dari Lokal terbaru ;
1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
a). Vaksin dosis kedua dan ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b). Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes cepat antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
d). Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin dosis minimal pertama
b). Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR
c). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d). Pengguna jasa kereta api dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan