Kemudian, mereka juga memberikan nasi tumpeng kepada perwakilan PT Telkom Indonesia sebagai bagian dari simbol protes atas kodisi perusahaan BUMN itu.
Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa PT Telkom Indonesia (Persero) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Mei mendatang.
Oleh karena itu, Salim juga mengingatkan agar jangan sampai Ririek kembali menduduki jabatan sebagai direksi di PT Telkom Indonesia. Pasalnya, pejabat tersebut sudah menduduki jabatan sebagai direksi sejak tahun 2012. Sementara di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN telah membatasi seseorang hanya diberikan batas waktu menjabat sebagai direksi selama 10 tahun atau dua periode saja.
“Karena itu kehadiran SPKR mengingatkan Pak Ririek Adriansyah, sudah cukup 2 periode, agar regenerasi tetap berjalan di BUMN Telkom,” tandasnya.