Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dan menambah deretan tersangka kasus mafia minyak goreng di jajaran Kementerian Perdagangan.

Seorang ekonom terkemuka, Lin Che Wei itu menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

“Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial LCW alias WH sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (17/5).

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Gambar: Kejagung.

Peran Lin Che Wei yang kerap malang melintang di pemerintahan tersebut diduga sebagai pihak yang mempengaruhi pemegang kebijaksanaan di Kemendag, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Wisnu Wardhana yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” jelasnya.

Burhanuddin kemudian tidak menjelaskan lebih rinci mengenai peran penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia tersebut

Burhanuddin kemudian hanya mengatakan, penyidik langsung menjebloskan Lin Che Wei ke dinginnya tembok penjara selama beberapa waktu mendatang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari,” ungkapnya.

Burhanuddin menambahkan perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.