Selain itu skema whitelist juga diterapkan pemerintah agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran agar tidak merugikan mereka.
Sementara itu, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.
Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara.
Proses registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id.
Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan.