JAKARTA, HOLOPIS.COMPemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli mendatang.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi pasal 12 ayat 1 yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/5).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para PNS untuk memenuhi kebutuhan putra putrinya di tahun ajaran baru, seperti membeli seragam dan peralatan sekolah.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan,” jelasnya.

Besaran dari pada gaji ke-13 ini sama seperti Tujangan Hari Raya (THR) yang diterima PNS sebelumnya, yakni 50% dari tunjangan kinerja (tukin).

Adapun untuk rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 adalah sebagai berikut :