JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi mogok kerja selama 3 (tiga) hari jika sampai DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

Hal ini karena sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya masih konsisten untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja itu.

Sementara, RUU PPP tersebut rentan sekali digunakan untuk melakukan revisi terhadap UU Omnibus Law, karena banyak faktor yang membuat elemen buruh Indonesia marah besar dan tidak mau menerima regulasi tersebut.

“Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses, jangan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu hanya akal-akalan hukum dan berbahaya, karena menghapus pastisipasi publik,” kata Iqbal dalam orasinya di tengah aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Sabtu (14/5).

Namun jika usai masa reses yang dijalani oleh anggota DPR RI ternyata RUU PPP dibahas dan disahkan, maka ia tak segan-segan untuk memerintahkan seluruh anggota baik di Partai Buruh maupun serikat pekerja yang ia pimpin untuk melakukan mogok produksi atau mogok kerja, setidaknya sampai 3 (tiga) hari ke depan.

“Kami pastikan akan mengorganisir mogok nasional. Setop produksi, 5 juta buruh akan berhenti berproduksi di seluruh Indonesia. Kami mempersiapkan mogok ini tiga hari tiga malam jika Omnibus Law tetap dipaksakan untuk disahkan,” ujarnya.