JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan, masih banyak calon penumpang yang baru menerima 2 dosis vaksin tidak membawa hasil negatif tes antigen.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, persyaratan sudah divaksin dosis 2 harus membawa hasil negatif tes antigen tetap berlaku hingga kini.
“Mulai banyak yang berpikir kalau aturannya balik bahwa vaksin 2 kali nggak perlu antigen, padahal masih sama aturan tersebut bukan hanya pada saat angkutan lebaran tapi masih berlaku sampai dengan ada ketentuan selanjutnya,” kata Eva.
Eva mengimbau, agar penumpang yang baru 2 kali vaksin untuk mempersiapkan hasil negatif tes antigen sejak awal. Sehingga, tidak beresiko ketinggalan kereta.
“Batal nggak, cuma mereka akhirnya buru-buru lari-lari antigen, di stasiun masih ada antigen cuma kalau mepet banget kan jadi berisiko. Lebih baik persiapan sejak awal supaya tenang berangkatnya,” ujarnya.
Agar sobat Holopis tidak lupa, berikut ini aturan atau persyaratan Pengguna Jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022.
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.