JAKARTA, HOLOPIS.COM Polri masih meminta tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS) untuk menyerahkan diri saja.

Pasalnya, sampai dengan saat ini, Polri memang masih belum bisa melakukan ekstradisi terhadap Saifuddin Ibrahim karena kendala aturan setempat.

“Kami tawarkan opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (14/5).

Gatot mengungkapkan, jika Saifuddin masih bersikeras tidak mau menyerahkan diri, pihaknya telah bekerja sama dengan FBI untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat, meskipun masih sebatas koordinasi.

“Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI,” kilahnya.

Ia melanjutkan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI. Khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.

“Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini pihak Hubinter terkait dilakukan proses pemulangan,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, meski telah melakukan koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat, namun, sampai saat ini Polri belum mendapat respon untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negara tersebut. Namun, Polri berupaya menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.

“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar,” kata Agus (12/5).

Lebih lanjut, Agus menyebut saat ini Polri menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

“Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” ungkapnya.