JATIM, HOLOPIS.COM Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka yang akan melakukan ekspor minyak goreng secara ilegal ke negara Timor Leste.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, dua orang tersangka inisial (R) berusia 60 tahun dan (E) berusia 44 tahun ini melakukan ekspor minyak goreng di saat larangan dari pemerintah tengah diberlakukan.

Nico menjelaskan, penangkapan ini sendiri berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai rencana pengiriman minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

“Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Nico (12/5).

Saat dilakukan pengecekan 3 kontainer, aparat kemudian menemukan isi dalam kontainer tersebut berupa minyak goreng. Kemudian, ketika dilakukan pengembangan, termasuk penelusuran dokumen, petugas menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke timur leste,” tukasnya.

Nico menjelaskan, peran tersangka R adalah pembeli minyak goreng yang kemudian akan dikirimkan ke luar negeri untuk dieskpor.

“Kemudian tersangka R meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdaangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor