Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramdhani.

Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.

Sementara itu, Deputi 2 BNPT, Irjen Pol Ibnu Suhaendra mengatakan, bahwa memang ada 5 (lima) dari WNI yang kedapatkan diberikan sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat karena dituding sebagai fasilitator dan pendanaan kelompok ISIS.

Saat ini, ada dua orang yang sudah diproses hukum oleh pemerintah Indonesia. Sementara tiga orang lainnya masih berada di Suriah.

“Dari 5 WNI yang mendapat sanksi dari Departemen Keuangan AS sebagai fasilitator dan pendanaan ISIS, 2 sudah diproses hukum, 3 lainnya diduga masih di Suriah,” kata Irjen Pol Ibnu.