JAKARTA, HOLOPIS.COM Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan terkait kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk kegiatan internasional. Aturan tersebut efektif berlaku sejak 27 April 2022 lalu.

“Ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (11/5).

Dalam keterangan resminya, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 itu diharapkan dapat mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Dalam ketentuan mengenai kebijakan tersebut dijelaskan, bahwa penggunaan rupiah pada kegiatan internasional hanya dapat dilakukan jika kegiatan tersebut diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku. Penggunaan Rupiah oleh penduduk, bukan penduduk di luar wilayah NKRI, maupun bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya. Baik fisik, rekening dan instrumen keuangan digital. Juga penggunaannya baik untuk kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan.

“Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian,” katanya.