JAKARTA, HOLOPIS.COM Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali sudah tidak diberlakukan lagi, mengingat angka penderita Covid-19 sudah mulai menurun.

“Saya menyampaikan bahwa berdasarkan level assessment yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di Level 4,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya secara virtual, Senin (10/5).

Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali ini menuturkan hanya ada satu kabupaten yang masih berstatus level 3, lantaran terkendala dengan distribusi vaksinasi.

“Hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat Level vaksinasi yang tidak memadai. Terkait detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini,” kata Luhut.

Meski demikian, imbuh Luhut, membaiknya kondisi pandemi tidak mematahkan semangat Pemerintah untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan juga booster untuk seluruh wilayah Jawa Bali yang masih tertinggal baik dosis vaksin kedua maupun boosternya.

“Selain itu, Pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” tandasnya.