JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengelola dana pensiun Orlando Police Pension Fund di Florida, Amerika Serikat, menggugat Elon Musk dan Twitter Inc. Gugatan tersebut dilayangkan, ke pengadilan Delaware Chancery Court.
Dilansir dari Reuters, Minggu (8/5), penyebabnya, yakni karena akuisisi perusahaan media sosial tersebut.
Dalam gugatannya mereka menggunakan undang-undang Delaware, karena Musk dianggap tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2-25 kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju,
Mereka meminta agar akusisi tersebut ditunda, seperti tertulis dalam gugatannya yang menyatakan Musk adalah “pemegang saham yang berkepentingan” setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter.
Selain itu, penyelesaian merger tersebut diminta untuk ditunda hingga tahun 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.
Para direksi dan CEO Parag Agrawal, juga turut digugat oleh pengelola dana pensiun tersebut.
Terkait dengan gugatan itu, pihak Twitter enggan memberikan komentar. Begitu juga dengan pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini.