JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya meminra masyarakat di wilayah hukumnya tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling dalam menyambut malam Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022. Di mana isi poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/5).
Zulpan menyampaikan, Polda Metro Jaya pada prinsipnya siap mengamankan kegiatan masyarakat. Namun masyarakat juga harus mengikuti aturan norma hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Zulpan mengingatkan bahwa saat ini situasinya masih pandemi Covid-19. Kegiatan takbir keliling dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumuman yang berpotensi melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Ini kita imbau masyarakat untuk mentaati ini,” ujar dia.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa Kota Depok yang masuk ke dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya juga telah dengan tegas meniadakan kegiatan takbir keliling. Informasi yang diterima, peniadaan takbir keliling disampaikan oleh pemerintah setempat dalam bentuk surat edaran.
“Kami sudah dapat pemberitahuan dari Pemkot Depok bahwa Pemoot mengeluarkan surat edaran yang menidakan takbir keliling untuk wilayah hukum Kota Depok,” ucap Zulpan menandaskan.