JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa pemerintah resmi melarang ekspor crude palm oil (CPO) beserta minyak goreng dan bahan baku minyak goreng lainnya, setelah sempat menyatakan CPO tidak termasuk ke dalam daftar produk yang dilarang untuk diekspor.
Dalam konferensi pers virtual, Airlangga menjelaskan bahwa larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng ini efektif berlaku mulai tengah malam nanti, yakni pada hari Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.
“Ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah selanjutnya, ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interprestasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya,” tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).
Dia mengatakan, bahwa larangan ekspor CPO, RBD Palm Olein, pomade, dan used cooking oil bertujuan untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan minyak goreng di dalam negeri, dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan ke Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.
“Dan ini akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai di Rp14.000 per liter,” ujar Airlangga.
Adapun untuk mekanisme pengawasan terkait kebijakan larangan ekspor ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia).
“Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya, tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas, karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus melakukan pengawasan, demikian juga Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.