JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa mekanisme terkait rencana tarif tol gratis saat mudik lebaran akan diatur Korlantas Polri.

Ia mengatakan, opsi tersebut akan diambil jika terjadi kemacetan di gerbang tol melebihi 1 kilometer.

“Terkait angkutan darat tadi ditanyakan berkaitan jika terjadi kemacetan satu kilometer akan digratiskan. Jadi itu juga ada prosedurnya, karena kewenangan sebagai ketua kelas itu ada di Kakorlantas Polisi yang menilai apakah itu layak dilakukan atau tidak,” kata Budi, (24/4).

Budi mengatakan, penerapan aturan seperti itu merupakan salah satu cara agar pengelola jalan tol memberikan pelayanan yang maksimal selama masa arus mudik lebaran.

“Ini dimaksud agar Jasa Marga atau pun semua operator tol itu care. Jangan sampe ada kemacetan, dengan menambah orang, by sistem, mengatur jalan dan sebagainya. Bahkan memberikan anjuran, menjual kartu-kartu tol untuk mengantisipasi kemacetan,” katanya.

Budi pun menjelaskan, bahwa pembebasan tarif tol tersebut merupakan salah satu opsi pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan saat mudik lebaran.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya akan tetap berupaya mencegah adanya kemacetan, dengan memaksimalkan pelayanan.

“Jadi kalau itu menimbulkan suatu kemacetan yang panjang lebih dari satu kilometer, kita berikan diskresi dan Polisi memberikan diskresi untuk boleh dibebaskan tarif tol,” ujarnya.