Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Garuda Indonesia Dapat Beroperasi Kembali Bila Ada Dana Rp 13 Triliun

JAKARTA, HOLOPIS.COM PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat kembali beroperasi bila ada dana sebesar US$ 936 juta atau sekitar Rp 13,38 triliun. Kebutuhan dana itu terungkap dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI.

Kebutuhan dana US$ 936 juta itu terdiri dari US$ 527 juta atau Rp 7,5 triliun yang merupakan dana minimal bagi Garuda agar bisa kembali beroperasi dengan sehat. Anggaran itu diharapkan berasal pemerintah selaku pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia. Dana itu akan digunakan antara lain untuk kas minimum, biaya restrukturisasi, biaya restorasi dan sewa pesawat.

Sisanya US$ 409 juta digunakan untuk pembayaran pajak, utang karyawan hingga pembayaran utang pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“US$ 409 juta adalah porsi pengembangan yang akan digunakan untuk pembayaran pajak, pembayaran hutang karyawan, rasionalisasi pegawai, pembayaran hutang pasca PKPU dan avtur serta biaya lainnya,” tulis laporan tersebut.

Dalam laporan itu juga diungkap skema penyelamatan Garuda. Tertulis, Panja menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.

“Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU,” bunyi laporan.

Kemudian, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51%.

“Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%.”

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral