Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizGaruda Indonesia Dapat Beroperasi Kembali Bila Ada Dana Rp 13 Triliun

Garuda Indonesia Dapat Beroperasi Kembali Bila Ada Dana Rp 13 Triliun

JAKARTA, HOLOPIS.COM PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat kembali beroperasi bila ada dana sebesar US$ 936 juta atau sekitar Rp 13,38 triliun. Kebutuhan dana itu terungkap dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI.

Kebutuhan dana US$ 936 juta itu terdiri dari US$ 527 juta atau Rp 7,5 triliun yang merupakan dana minimal bagi Garuda agar bisa kembali beroperasi dengan sehat. Anggaran itu diharapkan berasal pemerintah selaku pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia. Dana itu akan digunakan antara lain untuk kas minimum, biaya restrukturisasi, biaya restorasi dan sewa pesawat.

Sisanya US$ 409 juta digunakan untuk pembayaran pajak, utang karyawan hingga pembayaran utang pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“US$ 409 juta adalah porsi pengembangan yang akan digunakan untuk pembayaran pajak, pembayaran hutang karyawan, rasionalisasi pegawai, pembayaran hutang pasca PKPU dan avtur serta biaya lainnya,” tulis laporan tersebut.

Dalam laporan itu juga diungkap skema penyelamatan Garuda. Tertulis, Panja menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.

“Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU,” bunyi laporan.

Kemudian, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51%.

“Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%.”

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.