Minggu, 29 Desember 2024

Ingat! Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Dibatasi Maksimal 30 Menit

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, bahwa pihaknya akan membatasi waktu istirahat para pemudik di rest area maksimal hanya 30 menit. Hal ini untuk menghindari penumpukan pemudik di rest area.

“Kenapa 30 menit Kawan kita diberikan kesempatan yang sama. Biar teman-teman jangan terlalu lama tertahan di sana,” ujar Firman, (22/4).

Terkait penggunaan rest area, Firman mengatakan, bahwa pihaknya akan mengizinkan para pemudik dari arah Jakarta menuju ke sejumlah daerah di Jawa untuk menggunakan rest area yang berada di jalur sebelah kanan saat penerapan sistem one way (satu arah) berlangsung.

“Jangan khawatir pada saat rest area nanti sebelah kiri ketika teman-teman menuju timur tapi menggunakan lajur kanan, Teman-teman bisa memanfaatkan rest area yang biasa dipakai untuk arah Jakarta,” kata Firman.

Lebih lanjut, Firman tak ingin pemudik yang menuju arah Jawa atau ke timur akan tertahan karena arus lalu lintas bergerak ke barat ketika kepolisian mencabut sistem one way.

“Nanti teman-teman disuruh disetop di rest area. Maunya ke timur jalan pindah ke barat semua. Nah ini tidak kita harapkan,” katanya.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan menerapkan one way di ruas jalan tol yang berlaku mulai 28 April hingga 6 Mei mendatang. Tak hanya itu, sistem ganjil genap juga diberlakukan selama mudik Lebaran 2022.

Nantinya, pihak kepolisian akan menginformasikan terkait penerapan rekayasa lalu lintas tersebut dua jam sebelum maupun sesudah kebijakan itu diberlakukan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral