JAKARTA, HOLOPIS.COM Polri mengklaim telah menindak 18 kasus terkait minyak goreng. Klaim itu disampaikan Polri setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di berbagai wilayah di Indonesia.

“Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng,” kata Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko, (20/4).

Gatot pun membeberkan kasus-kasus yang telah ditangani Polri dan Polda jajaran, salah satunya yakni kasus terkait tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual di Sumatera Selatan benerapa waktu lalu.

Selain itu, terdapat juga lima kasus lain yang ditangani Polda Jawa Tengah. Dalam kasus itu, para tersangka tak memiliki izin edar menjual produk minyak goreng.

Kasus lain, kata Gatot, telah ditangani Polda Jawa Timur, yakni terkait dugaan penimbunan minyak curah lalu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kemudian ada tiga kasus lain yang ditangani Polda Banten. Kasus tersebut terkait penimbunan minyak untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah.

Tak hanya itu, Gatot juga mengklaim pihaknya telah menangani tiga kasus pengumpulan minyak goreng curah dari para trader di Jawa Barat. Dijelaskan Gatot, minyak curah tersebut dibungkus ulang layaknya minyak goreng kemasan dan dijual ke luar daerah dengan merek-merek tertentu.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga turut menangani dua kasus penimbunan minyak goreng yang dijual di atas HET. Lalu, Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi.

Gatot menambahkan, terdapat satu kasus lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah terkait penimbunan minyak goreng yang berorientasi pada penjualan harga tinggi untuk mendapat keuntungan.

“Adapun upaya yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri Pusat maupun satgas pangan di setiap polda untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu yang pertama adalah menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi,” jelas Gatot.

Seperti diketahui, Tak sedikit elemen masyarakat yang lembaga penegak hukum selain Kejagung, seperti Polri dan KPK gagal dalam membongkar kasus mafia minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng belakangan ini.

Hal itu terjadi, setelah Kejagung mengungkap skandal pemberian ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Tak tanggung-tanggung, salah satu tersangka dari kasus yang diungkap Kejagung adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari, beberapa petinggi perusahaan produsen minyak ternama di Indonesia juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.