JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap dan menahan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, satu di antaranya adalah anak buah Muhammad Lutfi di Kementerian Perdagangan.

“IPW mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima Holopis, Kamis (21/4).

Ia pun menyindir Mabes Polri yang terkesan lebih lambat dari Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut.

“Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan,” ujarnya.

Bahkan sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng melalui korupsi, pihak kepolisian termasuk melalui Satgas Pangan yang telah dibentuk, tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

“Padahal, IPW telah mengingatkan kepada Polri untuk menangkap para mafia minyak goreng pada 6 April 2022,” tutur Sugeng.

Menurutnya, selama ini yang terus gembar-gembor tentang minyak goreng adalah Kepolisian. Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng.

“Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng,” sambungnya.

Oleh karena itu, dalam menangani mafia minyak goreng tersebut, Kejagung tidak ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya. Apalagi, salah satu produsen minyak goreng yakni PT Wilmar Nabati Indonesia yang milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekitar Rp 7,2 Triliun.