JAKARTA, HOLOPIS.COM – Durasi waktu dalam mengurus dokumen kependudukan, mulai dipangkas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Dari yang sebelumnya memakan waktu 1 jam hingga beberapa hari, jadi hanya 15 menit. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mencontohkan, seperti pengurusan KTP bisa dilakukan 15 menit jika syaratnya lengkap.
“Seperti pengurusan KTP dari yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga beberapa hari, kini menjadi 15 menit jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik,” ujar Budi Awaludin (17/4).
Perbaikan akan terus dilakukan pihak Dukcapil, sehingga percepatan dalam pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan.
Budi mengatakan, ada satu layanan yang masih memerlukan waktu hingga 480 menit yakni Layanan Pemanfaatan akses data kependudukan.
Berikut ini Durasi pengurusan administrasi kependudukan :