yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Disnakertrans DIY Tegur 10 Perusahaan yang Dilaporkan Cicil THR

YOGYAKARTA, HOLOPIS.COM Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat laporan sepuluh perusahaan yang lalai dalam pembayaran Tunjang Hari Raya (THR).

Laporan tersebut didapatkan dari sistem online, dan dari sepuluh perusahaan yang diadukan enam diantaranya sudah diselesaikan.

“Kami mendapatkan sepuluh aduan yang masuk ke sistem online sampai saat ini. Enam aduan sudah selesai, sisanya tinggal kita follow up,” ujar Kepala Disnaketrans DIY, Arya Nugrahadi, Rabu (20/4).

Perusahaan – perusahaan tersebut diadukan, karena melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil atau tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahan membayar THR tidak dengan cara dicicil.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022. Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pihak Disnakertrans DIY coba lakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan, agar permasalahan THR ini bisa diselesaikan.

“Mereka ada yang tahunya THR bisa dicicil, kan ini tidak boleh,” ujarnya.

Untuk sanksi bagi perusahaan yang langgar aturan tersebut, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Ya sanksi nanti sesuai PP ada terkait dengan admnistratif, perizinan, operasional dan lain-lain, tapi kita kan nggak pingin sampai ke sana,” tandasnya.

Arya menyebutkan, Disnakertrans DIY menyediakan posko aduan secara online tahun ini. Pekerja atau buruh dan masyarakat yang ingin mengadukan masalah THR mereka bisa membuka aplikasi Sasadhara di laman Disnakertrans DIY.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral