JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan perubahan sikap secara drastis dalam penanganan kasus ekspor minyak goreng (migor) oleh PT AMJ.

Dimana jika sebelumnya Kejati DKI menyebut kasus tersebut masuk ranah kepabeanan, justru pasca Kejagung menetapkan pejabat Kemendag menjadi tersangka, kasus ekspor minyak goreng di Kejati langsung berubah menjadi kasus korupsi.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam beralasan, kasus korupsi tersebut masih berjalan, meski pada 5 April 2022, tim penyidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

“Yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai adalah terkait masalah pajak terkait bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng kemasan dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar,” kisah Ashari, Selasa (19/4) malam.

Penyerahan perkara itu diklaim Ashari sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ashari kemudian malah kembali beralasan, pihaknya justru telah menaikan ke tahap penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

“Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tukasnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penangan nya, kali ini dengan percaya diri Kejati DKI menyebut ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Terlebih, ketika penyidik telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk dari PT AMJ.

“Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tuturnya.

Pernyataan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKIJakarta Ashari Syam mengatakan, dari hasil pemeriksaan mereka justru beralasan bahwa puluhan kontainer minyak goreng yang telah diekspor saat minyak goreng langka tersebut hanyalah masalah kepabeanan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan,” kata Ashari, Rabu (6/4).

Dengan temuan itulah, Ashari menegaskan penyidik melimpahkan berkas tersebut kepada pihak yang lebih berwenang dalam hal ini kepada Bea Cukai.

“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok,” tukasnya.

“Sehingga penanganan pada tahap penyidikan tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan,” sambungnya.