Jakarta, HOLOPIS.COM – Ketua DPR-RI Puan Maharani merespon pelaporan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena menyebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai brutus Istana.
“Ini kan seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa presiden sudah menyatakan bahwa proses tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan, yaitu pemilu tetap akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” ujar Puan menjawab pertanyaan soal Masinton dilaporkan ke MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Puan-pun menegaskan, polemik penundaan pemilu tak diperpanjang. Sebab, menurut Puan, tahapan dan pembahasan pemilu sudah dilakukan di parlemen bersama penyelenggara pemilu.
“Jadi saya rasa polemik terkait apakah ditunda atau tidak ditunda dan lain sebagainya kita sudahi saja. Jadi ya kita tidak usah berbicara lagi tentang hal itu tapi bagaimana kemudian sekarang ini kita mulai proses tahapan pemilu, kan KPU-Bawaslu juga sudah dilantik yang baru, dan juga sudah mulai melaksanakan rapat-rapat di DPR sesuai mekanismenya untuk melaksanakan tahapan tahapan yang ada. Itu saja,” tandas Puan.
Sebelumnya, Koordinator Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Hasibuan melaporkan Masinton Pasaribu ke MKD DPR RI. Masinton Pasaribu dilaporkan terkait serangan ke Luhut Binsar Pandjaitan.
“Melaporkan Saudara Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari PDIP yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan, di mana beliau melontarkan bahasa-bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Pak Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
Masinton justru menyebut pelapornya itu pemuja antidemokrasi yang tak paham substansi ketatanegaraan.
“He-he-he…, itu lawak-lawak pemuja antidemokrasi. Nggak paham substansi ketatanegaraan dalam masa 24 tahun reformasi dan demokrasi. Alam pikir pemuja antidemokrasi itu masih menganggap lembaga DPR RI sebagai tukang stempel yang melegalkan perilaku oknum pejabat rakus dan serakah,” kata Masinton saat dihubungi, Senin (18/4).
Lebih lanjut, Masinton menjelaskan terkait fungsi dan tugas DPR sebagai lembaga legislatif, yakni melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi. Karena itulah dia menganggap pelapornya tidak bisa membedakan tugas DPR dengan kriminal.
“Legislatif selain membahas UU dan APBN juga bertugas melakukan fungsi pengawasan dan aspirasi. Pemuja antidemokrasi selalu bertindak reaksioner karena wataknya antidemokrasi. Mereka tidak bisa membedakan antara tugas DPR yang diamanatkan konstitusi dan perundang-undangan dengan kriminal,” ujar dia.
“Menyuarakan aspirasi rakyat bukan kriminalitas. Aksi pemuja antidemokrasi dan antikritik jangan mengaburkan substansi big data hoax yang telah memicu kegaduhan dan gelombang protes mahasiswa,” kata Masinton.