JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menjerat Muhamad Lutfi sebagai tersangka perkara ekspor CPO yang telah menjerat empat orang tersangka.
Saudara dari kader PDI Perjuangan TB Hasanuddin tersebut mengatakan, Kejaksaan Agung hanya akan bekerja sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan.
“Kalau semua pun kami tidak akan membedakan. kalau ada cukup bukti dan fakta kami akan lakukan. Bagi kami siapapun, Menteri pun, kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin, Selasa (19/4).
Mengenai kapan pemanggilan Muhamad Lutfi ke Kejaksaan Agung, Burhanuddin beralasan bahwa proses masih terus berjalan. Sehingga, masih ada proses yang perlu didalami terlebih dahulu.
“Penyelidikan ini baru dan kami akan dalami kebijakan dan kami akan dalami. Kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal hal yang sebenarnya harus kami lakukan,” jelasnya.
Burhanuddin menambahkan, untuk pihak lainnya yang berpotensi menjadi tersangka, termasuk perusahaan swasta yang ikut terlibat dalam ekspor, Burhanuddin menegaskan hal tersebut masih sangat mungkin terjadi.
“Siapapun pelakunya kalau cukup bukti akan kami lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng sehingga membuat kelangkaan dan harga mahal di dalam negeri.
Dimana salah satu yang ditetapkan diketahui adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Wisnu diduga kerap melakukan komunikasi dengan tiga orang dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.