JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang pihak swasta lainnya dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Wisnu Wardana diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk bekerja sama melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Sehingga, dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4).
Anak buah Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi itu pun kemudian dengan sengaja menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri,” tukas Burhanuddin.
Wisnu kemudian menerima tawaran dari sejumlah perusahaan mulai dari Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG0, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
“Padahal, dalam mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE), perusahaan tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” tuturnya.
Burhanuddin pun kemudian hanya mengatakan bahwa para tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Mengenai unsur korupsi maupun gratifikasi yang dilakukan oleh para pelaku, Burhanuddin mengatakan hal tersebut masih terus berproses.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangannya,” pungkasnya.