JAKARTA, HOLOPIS.COM – Selebriti serta publik DJ Una ternyata juga menjadi satu dari sekian banyak korban penipuan robot trading DNA Pro.

Laporan DJ Una terhadap PT. DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana ini kemudian telah dilayangkan ke pihak kepolisian pada, Rabu (13/4) lalu.

DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro. Uang tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga dan teman-temannya.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami laporan DJ Una.

“Laporan DJ Una jadi barang bukti penyidik untuk didalami,” kata Gatot (15/4).

Nun, Gatot belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya.

“Saat ini penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro,” kilahnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.