JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga tersangka pengeroyokan terhadap aktivis media sosial Ade Armando di depan gedung DPR beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, dua orang yang diamankan tersebut diluar dari enam orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik sebelumnya.
”Di samping orang-orang yang dilakukan penangkapan, penyidik mengembangkan dan menemukan orang lain yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Ada dua orang yang kami sudah tangkap,” kata Zulpan (14/4).
Kedua tersangka tersebut masing masing diketahui bernama Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah yang diamankan di Depok dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Untuk keduanya mereka berperan dalam pemukulan (terhadap Ade Armando),” tukasnya.
Total terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditangkap. Enam diantaranya merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.
Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando. Dua tersangka lain yakni Ade Purnama dan sosok bertopi (yang sebelumnya diduga bernama Abdul Manaf) masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.