Jakarta, HOLOPIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bersama empat tersangka lain hingga sebulan ke depan. Dengan begitu, kader Partai Demokrat itu akan merayakan lebaran di penjara alias Hotel Prodeo.
“Masing-masing (kembali) ditahan selama 30 hari, terhitung 15 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022,” ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (14/4).
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran KPK masih melengkapi seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan Abdul Gafur dkk.
Selain Abdul Gafur, para tersangka yang diperpanjang penahanannya yakni Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Keduanya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selanjutnya tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Kemudian, tersangka Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU; dan tersangka Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan 10 orang lainnya pada 12Januari 2022. Abdul Gafur dan sejumlah pihak itu diciduk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap dan gratifikasi.