Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Dipicu Karena Wanita, Ini Kronologi Pengeroyokan yang Dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemilik PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan pengunjung cafe di kawasan Jakarta Selatan.

Bagaimana kronologi pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino?

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, korban M. Nur Alamsyah bersama Putra Siregar dan artis Rico Valentino berada Code Cafe Jalan Senopati Raya Kebayoran Baru Jaksel pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kami dalami apakah mereka saling kenal atau tidak karena mereka berbeda meja, datangnya pun acaranya berbeda. Kalau RV dan PS datang untuk hadir ke acara ulang tahun yang memang ngundang mereka untuk hadir di tempat itu sedangkan MNA memang datang tidak dalam acara ulang tahun tersebut,” papar Budhi saat konferensi pers, Rabu (13/4).

Budhi menyebut, kasus pengeroyokan berawal dari datangnya seorang wanita kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang menghampiri M. Nur Alamsyah di meja terpisah.

Budhi mengatakan, penyidik sedang mendalami yang dibicarkan M. Nur Alamsyah dengan wanita tersebut. Namun, perbincangan itu menyulut emosi artis Rico Valentino.

“RV tidak senang sehingga mendatangi korban MNA,” ujar dia.

Budhi mengatakan, Rico Valentino menganiaya M. Nur Alamsyah dengan dibantu juga Putra Siregar.

“Kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA. Kemudian tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendoromg MNA,” ujar dia.

Budhi menerangkan, M. Nur Alamsyah tak langsung membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Jaksel.

“MNA hanya meminta visum saja dengan harapan pada saat itu kami tanyakan mengapa tidak langsung melapor kepada Polri karena mereka ingin ada jalan damai,” ujar dia.

Budhi menyebut, korban mencoba berkomunikasi dengan Putra Siregar dan Rico Valentino. Namun, selama hampir dua minggu tidak ada jawaban.

“Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan ke Polri secara resmi kemudian kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar dia.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Jokowi Salahkan Keteledoran Manusia Penyebab Kebocoran Data Terjadi Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi terjadinya kembali fenomena kebocoran data yang kali ini adalah data NPWP Kementerian Keuangan.

DJP Bantah 6 Juta Data NPWP Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru