KUKAR, HOLOPIS.COM – Dukungan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terus mengalir. Kali ini dukungan itu datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Abdul Majid Mahmud.
Menurutnya, dukungan itu juga merupakan representasi dari seluruh civitas akademika Unikarta.
“Tentu sangat mendukung, dan patut disambut dengan baik,” kata Abdul Majid dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (13/4).
Ia mengatakan bahwa pembangunan IKN di Kalimantan tersebut merupakan salah satu harapan besar masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Masyarakat Kaltim sudah cukup lama mewacanakan atau mengusulkan ke pusat agar Ibu Kota Negara dipindah ke Wilayah Kaltim, sehingga dengan penetapan sebagian wilayah PPU dan Kukar sebagai IKN,” ujarnya.
Apalagi penentuan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai kawasan IKN juga sudah memenuhi unsur yuridis. Hal ini dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tengang IKN.
“Kami nilai dasar hukumnya secara Yuridis Formal sudah sangat kuat. UU Nomor 3 Tahun 2022 secara yuridis formil sudah kuat, namun bisa saja direvisi kalau ada alasan mendesak,” tandasnya.
Bagi Abdul Majid, saat ini tinggal bagaimana pemerintah pusat segera melaksanakan proses pembangunan wilayah IKN tersebut secepatnya.
“Tidak ada pilihan lain, karena UU Nomor 3 Tahun 2022 itu produk hukum yang disetujui DPR RI dan disahkan Presiden, maka harus dilaksanakan,” ucapnya.