JAKARTA, HOLOPIS.COM – I’tikaf merupakan salah satu amalan yang dapat menjadi ladang pahala bagi umat Islam di bulan Ramadan.
Secara khusus, ibadah i’tikaf hanya bisa dilakukan di masjid. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa i’tikaf bisa dilakukan di rumah masing-masing, mengingat saat ini dunia masih dalam situasi Pandemi Covid-19.
Melansir dari NU Online, I’tikaf pada dasarnya bukan syariat yang ditetapkan pada zaman Nabi Muhammad SAW saja, tapi pada pada era nabi-nabi terdahulu. Untuk itu, dapat dikatakan bahwa i’tikaf merupakan syarai’ al-qadimah (syariat terdahulu). Hal ini bisa kita lihat dalam firman Allah SWT :
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Isma’il, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang i’tikaf, orang yang ruku’ dan orang yang sujud.” (QS. Al-Baqarah: 125)
Berdasarkan salah satu hadist riwayat Imam Bukhari menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW sangat sering melaksanakan i’tikaf, terutama pada bulan Ramadhan. Dalam salah satu hadits dijelaskan:
كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Rasulullah melaksanakan i’tikaf pada sepuluh (malam) terakhir dari bulan Ramadhan sampai beliau wafat, lalu (dilanjutkan) istri-istrinya yang i’tikaf sepeninggalnya” (HR. Bukhari)
Dari hadits tersebut dijelaskan, bahwa i’tikaf sangat dianjurkan (sunnah mu’akad) dilaksanakan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, terutama pada malam hari. Sebab, diantara sepuluh malam itu terdapat satu malam yang sangat mulia yakni Lailatul Qadar. Malam ketika ayat pertama Al-Quran diturunkan ke bumi melalui Nabi Muhammad SAW.
Adapun rukun i’tikaf sendiri ada empat, yakni (1) niat, (2) berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat, (3) masjid, dan (4) orang yang beri’tikaf. Niat dari i’tikaf adalah :
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
Kemudian, syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah i’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.