Lebih lanjut, BNPT mengajak semua pihak untuk bisa saling menahan diri. Apalagi di momentum bulan suci Ramadan.

“Mari, hentikan kekerasan, apa pun motif dan bentuknya. Bersama kita ciptakan kedamaian dan menghormati kesucian bulan Ramadan”.

Terakhir, BNPT menuturkan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusi warga negara. Hanya saja, kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan hukum.

“Unjuk rasa penyampaian aspirasi itu merupakan hak semua masyarakat dalam alam demokrasi, namun unjuk rasa tentunya sangat berbeda dengan pemaksaan kehendak apalagi sampai anarkisme, ini sangat bertentangan dengan demokrasi Pancasila,” tuturnya.

“Bersama kita tanggulangi intoleransi, radikalisme, dan terorisme,” pungkasnya.