JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sebuah perusahaan pengolahan ikan bernama CV.IP Muara Baru di Jakarta Utara disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin menjelaskan, dugaan tersebut karena perusahaan itu tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Usaha Pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).
“Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” kata Adin, Senin (11/4).
Padahal, aturan tersebut merupakan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait dengan kewajiban memiliki IPAL.
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dengan tidak adanya IPAL maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran.
“Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini,” tuturnya.
Adin mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penanganan kasus ini dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel. Adin menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang sudah dilakukan oleh CV. IP.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa penghentian sementara yang dilakukan oleh aparat Pengawas Perikanan ini merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran. Drama juga memastikan bahwa Pengawas Perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini.
“Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuh Panca.