BerandaNewsRagamKlaim Ekonomi Sudah Membaik, Puan Maharani : Tidak Ada Alasan Penundaan Pembayaran...

Klaim Ekonomi Sudah Membaik, Puan Maharani : Tidak Ada Alasan Penundaan Pembayaran THR

JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua DPR RI Puan Maharani mengklaim kondisi perekonomian di Indonesia saat ini sudah semakin membaik sehingga tidak ada alasan lagi perusahaan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” kata Puan, Sabtu (9/4).

Puan mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” tegasnya.

Puan mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.

“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” tuturnya.

Puan kemudian juga meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” klaimnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Ditjen Imigrasi Sudah Minta Backup Data, Tapi Dicuekin Kominfo

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengaku telah mengajukan backup 800 data di Puaat Data Nasional (PDN) ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Haidar Alwi Kasih Opsi ke Menkominfo dan Kepala BSSN : Mundur Atau Dimundurkan

Pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi ikut angkat bicara terkait insiden serangan ransomware Brain Chipper LockBit 3.0 terhadap Pusat Data Naisonal (PDN) Sementara yang terjadi baru-baru ini.

Jokowi Minta Pusat Data Nasional Diaudit Total

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit mendalam pada tata kelola Pusat Data Nasional (PDN).

Sandiaga Ajak Tiongkok Perbanyak Paket Wisata Ke Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengajak para penyedia perjalanan di Tiongkok untuk...

Jokowi Paparkan Anggaran Perdana Prabowo di Sidang Tahunan MPR 16 Agustus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal melakukan rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, yakni pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang.

Ratusan Rumah di Kabupaten Bolaang Mongondow Terendam Banjir

Bencana banjir melanda pemukiman warga yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS