Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Hari libur nasional akan terjadi pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sementara hari cuti nasional mulai 29 April sampai 6 Mei 2022.

Pun demikian, Presiden Jokowi tetap mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, sekaligus segera melengkapi vaksinasi Covid-19.

“Perlu saya tegaskan, bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tutur Presiden.