JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, juga terdampak pada sektor properti yang saat ini perlahan mulai menunjukkan perbaikan.
Menurut Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto, kenaikan PPN ini, bisa mengganggu pemulihan sektor properti secara nasional, termasuk di kawasan Jabodetabek.
“Kita juga bisa melihat ada beberapa beban baru seperti PPN 11 persen,” kata Ferry, Rabu (6/4).
Ferry menjelaskan, dalam periode sebelumnya proyeksi pemulihan dari sektor properti sudah menunjukkan perbaikan. Namun, adanya kebijakan PPN baru bisa sedikit menghambat perbaikan yang sebenarnya sudah terlihat.
Konsultan properti Colliers Indonesia ini pun berharap, di tahun 2022 ini bisa menjadi tahun yang bisa membawa sektor properti ke arah yang lebih baik.
Ia juga mengatakan jika tidak ada gejolak global yang berpengaruh signifikan terhadap aspek ekonomi, maka pemulihan dampak dari pandemi ini akan berjalan dengan baik sesuai dengan prediksi ekonomi makro yang telah Diasumsikan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.