yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Penumpang Kereta Api Tanpa Tes Covid-19 Dilarang Pulang Kampung

JAKARTA, HOLOPIS.COM Penumpang kereta api dengan jadwal keberangkatan 5 – 7 April 2022, tidak bawa hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam bisa melakukan pembatalan dan biaya akan dikembalikan 100 persen oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Hal tersebut dilakukan, dalam rangka masa transisi untuk melakukan penyesuaian ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Syarat naik KA jarak jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (6/4).

Joni menjelaskan prosedur pembatalan tiket kereta api jarak jauh, yang dapat dilakukan langsung di loket stasiun atau melalui Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121.

“Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1×24 jam dari tanggal proses pembatalan,” jelasnya.

“Pembatalan tiket dilakukan paling lambat H+7, dengan pengembalian bea sebesar 100 persen,” sambung Joni.

Sedangkan bagi penumpang kereta api dengan jadwal keberangkatan tanggal 8 April 2022 dan seterusnya, tidak membawa surat hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam akan langsung diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

Ketentuan pembatalan tiket mulai 8 April 2022 dan seterusnya :
1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa

Sebagai informasi, PT KAI memberlakukan syarat naik kereta api jarak jauh sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 mulai 5 April 2022, yaitu :

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral