JAKARTA, HOLOPIS.COM – Onani menjadi hal yang biasa dilakukan pria atau wanita di usia remaja. Onani sama maknanya dengan masturbasi (istimna’), yaitu kegiatan untuk memperoleh kepuasan seks tanpa melakukan hubungan seksual.
Lantas bagaimana hukum onani atau masturbasi saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa?
Melansir nu.or.id, aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi atau keluar mani dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan kontak fisik (mubasyarah).
Namun, ulama mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum ejakulasi berdasarkan penyebabnya. ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa. Sedangkan ejakulasi yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.
Adapun pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak, yakni pembatalan puasa yang disebabkan makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, tidak dikenakan kaffarah atau denda
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aktivitas onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa.
Bagi para ulama, sentuhan yang dilakukan pada kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi juga termasuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa. Terlebih jika aktivitas onani dilakukan sampai terjadi ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat).
Untuk konsekuensinya, mereka yang membatalkan puasa dengan onani wajib untuk mengqadha puasanya pada bulan lain. Namun, mereka tidak berkewajiban untuk membayar kaffarah atau denda atas pembatalan puasa tersebut. Wallahu a’lam.