yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 29 April-9 Mei

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Bersamaan dengan diizinkannya tradisi mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pemerintah dikabarkan akan memberi masyarakat jatah libur selama 10 hari lamanya.

“Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran),” kata Muhadjir, Rabu (6/4).

Lantas kapan tanggalnya?

“Dari 29 April sampai 9 Mei,” ungkap Muhadjir

Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan COVID-19.

Bagi yang sudah booster bebas tes COVID. Namun yang baru vaksinasi 2 kali wajib antigen h-1 keberangkatan, mereka yang baru 1 dosis wajib PCR h-3.

Muhadjir memperkirakan agenda tersebut akan terlaksana, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Ada pun SKB terkait cuti bersama ini akan ditandatangani langsung oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja

“Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja,” katanya.

Kendati demikian, wacana cuti bersama Lebaran bisa saja gagal bila kasus Covid-19 kembali merangkak naik.

“90 persen sudah oke, dan mudah-mudah Covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan,” katanya.

Oleh karena itu, Muhadjir mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 sejatinya belum benar-benar berakhir.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral