Tak Puas Dengan Edgar Dan Indra Kenz, Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Lain

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Mabes Polri memastikan masih akan menambah tersangka lain terkait dengan kasus penipuan aplikasi berbasis jud online yakni binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, masih ada pihak selain Manager Developmenat Binomo, Brian Edgar Nababan dan Indra Kenz yang menunggu giliran ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih ada (tersangka lain),” kata Whisnu, Selasa (5/4).

Whisnu kemudian menjelaskan, bahwa penyidik membidik Brian berdasarkan data dan analisis yang telah dilakukan.

Padahal, sampai saat ini Indra Kenz pun masih belum terbuka kepada penyidik terkait siapa orang di balik investasi bodong aplikasi Binomo tersebut.

“Dari mana saja, semua data dan info dianalisis terlebih dahulu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Whisnu menjanjikan bahwa pihaknya masih akan terus menelusuri pihak mana saja yang menikmati uang dari penipuan aplikasi tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus binomo. Yang pertama adalah Indra Kenz selalu afiliator dan tersangka kedua yakni Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral