JAKARTA, HOLOPIS.COM –  Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022, jam operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di DKI Jakarta telah diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Untuk kapasitas pengunjung, masih mengacu pada Inmendagri nomor 18 tahun 2022 yakni 75 persen. Aturan tersebut juga berlaku, untuk makan dan minum di warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima menjadi pukul 22.00 WIB.

Untuk restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen. Sedangkan restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.

Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen. Begitu juga restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen.

Pemerintah  kemudian meminta ketentuan makan dan minum di warteg dan restoran atau kafe itu diatur dalam aturan pemerintah daerah.